JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menggelar acara buka bersama (bukber) selama Ramadan. Jika ASN melanggar, akan diberikan hukuman.
Menurutnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/3/2023)
Adapun instruksi Presiden Jokowi ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala badan/lembaga, Serta ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anas menjelaskan, arahan ini diberlakukan karena pemerintah melihat diperlukannya kewaspadaan pada masa peralihan dari pandemi menuju endemi Covid-19 di Indonesia. Namun, arahan tersebut hanya diberlakukan bagi lingkup pemerintahan, sehingga masyarakat tetap bisa melaksanakan buka bersama.