Larangan Bukber Hanya Ditujukan ke Menteri hingga Kepala Pemerintahan, ASN Diminta Sederhana

Raka Dwi Novianto
Setkab Pramono Anung (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan masyarakat umum tidak dilarang untuk melakukan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan tahun 1444 Hijriah. Aturan hanya ditujukan kepada menko, menteri, hingga kepala pemerintahan. 

Hal tersebut menanggapi pelarangan buka puasa yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. 

"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).

Pramono mengatakan bahwa larangan buka puasa bersama tersebut hanya diperuntukkan kepada para menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga pemerintah.

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 jam lalu

Pemprov DKI Verifikasi Ulang Data KJP, 26.247 Siswa Tercatat Punya Mobil hingga Rumah Miliaran

2 hari lalu

TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, Volume Turun 500 Ton per Hari

2 hari lalu

Pramono bakal Evaluasi Tarif LRT Jakarta usai Flat Rp5.000: agar Subsidi Tak Terlalu Berlebihan

2 hari lalu

Tarif LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Cuma Rp8 selama Sosialiasi, Pergub Segera Diterbitkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal