PNS Pria Bakal Dapat Cuti Ayah untuk Temani Istri Melahirkan, Berapa Lama?

Puti Aini Yasmin
ilustrasi PNS pria bakal dapat cuti ayah untuk temani istri melahirkan (ist)

Berapa lama cuti ayah diberikan? Klik halaman selanjutnya>>>

Anas menjelaskan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Namun untuk saat ini, Anas menjelaskan bahwa pihaknya tengah membahas perihal lamanya waktu cuti.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN. Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” ujar Anas.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ucap Anas.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

16 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

23 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 50 Pati Polri, Astamaops Jadi Komjen

3 bulan lalu

Cuti Pegawai Kementerian PU Harus Lewat Menteri, Doddy Hanggodo Sebut Banyak Surat Sakit Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal