KPU Sebut Presiden Boleh Kampanye, asal Cuti dan Tak Pakai Fasilitas Negara

Nur Khabibi
Komisioner KPU Idham Holik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara perihal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan presiden boleh ikut berkampanye dan memihak pada pilpres. Berdasarkan UU Pemilu, presiden hingga wali kota dibolehkan ikut dalam kegiatan kampanye.

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1, memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, dikutip Kamis (25/1/2024).

Dia mengatakan, beleid tersebut mengatur persyaratan kondisional. Salah satunya tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaan kampanye.

Selain itu, pejabat negara yang hendak mengikuti kampanye diharuskan cuti.

"Di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," ujarnya.

Terkait rentan dengan konflik kepentingan, Idham enggan berkomentar banyak.

"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR

4 hari lalu

Doli Kurnia Usul Komisi II DPR Gelar Rapat Khusus dengan KPU, Bahas Pasal Ijazah Gibran 

8 hari lalu

DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran

8 hari lalu

KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal