JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara perihal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan presiden boleh ikut berkampanye dan memihak pada pilpres. Berdasarkan UU Pemilu, presiden hingga wali kota dibolehkan ikut dalam kegiatan kampanye.
"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1, memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, dikutip Kamis (25/1/2024).
Dia mengatakan, beleid tersebut mengatur persyaratan kondisional. Salah satunya tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaan kampanye.
Selain itu, pejabat negara yang hendak mengikuti kampanye diharuskan cuti.
"Di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," ujarnya.
Terkait rentan dengan konflik kepentingan, Idham enggan berkomentar banyak.
"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," ucapnya.