Polemik TikTok Shop, Mendag: Bukan Tidak Boleh Jualan Tapi Harus Ada Izin

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023). (Foto: MPI/Iqbal Dwi Purnama)

"Kita surati dong, surati (sosial media) bahwa ini sudah ada Permendag, melanggar kita peringatan lewat Menkominfo, kita surati untuk memberikan peringatan. Kasih peringatan 2, masih (tidak mengurus izin) ya diblokir. Kira-kira begitu," kata Zulhas.

Menurut dia, lahirnya regulasi tersebut untuk mengatur media sosial agar tidak ikut berjualan. Mengingat saat ini sudah ada juga platform berjualan online atau e-commerce di Imdonesia seperti TokoPedia, Bukalapak, Shopee, dan lainnya. 

"Shope boleh kan di e-commerce, boleh. kalau e-commerce jualan boleh, karena dia bukan media sosial," tutur Zulhas.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Mendag Ungkap Perjanjian Dagang RI-Kazakhstan Molor usai Pembubaran Parlemen

Nasional
4 hari lalu

Banjir Sumatera Belum Bencana Nasional, Kepala BNPB: Kelihatan Mencekam di Medsos

Internet
5 hari lalu

Masyarakat Doyan Scroll, Fathin Pujakesuma: Media Digital Jadi Ladang Informasi

Internasional
6 hari lalu

Israel Mata-matai Tentaranya, Cek Akun Media Sosial dengan Kecerdasan Buatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal