Polemik TikTok Shop, Mendag: Bukan Tidak Boleh Jualan Tapi Harus Ada Izin

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023). (Foto: MPI/Iqbal Dwi Purnama)

"Kita surati dong, surati (sosial media) bahwa ini sudah ada Permendag, melanggar kita peringatan lewat Menkominfo, kita surati untuk memberikan peringatan. Kasih peringatan 2, masih (tidak mengurus izin) ya diblokir. Kira-kira begitu," kata Zulhas.

Menurut dia, lahirnya regulasi tersebut untuk mengatur media sosial agar tidak ikut berjualan. Mengingat saat ini sudah ada juga platform berjualan online atau e-commerce di Imdonesia seperti TokoPedia, Bukalapak, Shopee, dan lainnya. 

"Shope boleh kan di e-commerce, boleh. kalau e-commerce jualan boleh, karena dia bukan media sosial," tutur Zulhas.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Internet
3 hari lalu

Bahaya! 48 Persen Pengguna Medsos di Indonesia Anak di Bawah 18 Tahun

Nasional
8 hari lalu

BGN Perbolehkan Warga Unggah Temuan Program MBG di Medsos, Bantu Pengawasan

Seleb
9 hari lalu

Willie Salim Ungkap Fakta Mengejutkan tentang Sesuatu di 2023, Apa Itu?

Nasional
18 hari lalu

Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal