Mensos Risma telah mengatakan bahwa penerima manfaat yang tidak hadir pada bulan pertama tidak akan diblokir, tetapi akan diberikan batas waktu selama 6 bulan ke depan. Nantinya, para pemerima manfaat bisa mengambil bantuan per 6 bulan, tanpa harus datang setiap bulannya.
Penyaluran Bansos Tunai terus digencarkan oleh pemerintah melalui Kementrian Sosial. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional di tengah situasi pandemi Covid-19. Bantuan yang diberikan sebesar Rp300.000 per KPM per bulan.
Rizal menambahkan, Pos Indonesia hadir sebagai garda terdepan untuk melakukan pendistribusian Bansos Tunai dengan mengerahkan sebanyak 21.000 Insan Pos se-Indonesia.
"Seluruh petugas Pos Indonesia tentunya tetap menerapkan prokes ketat dalam kegiatan pendistribusian Bansos Tunai dan juga telah menerima vaksin Covid-19," ungkap Faizal.