Potongan Gaji Tapera 2,5% yang Dikenakan Kepada Pekerja Setiap Tanggal 10

Wikku D Nugroho
Potongan Gaji Tapera (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Potongan gaji Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) menarik untuk dibahas kali ini. Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), aturan ini juga akan diberlakukan kepada pekerja swasta. 

Kebijakan mengenai Tapera telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 20 Mei 2024. 

Tapera dihadirkan dengan tujuan untuk menyediakan dan menghimpun dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi para peserta.

Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Di Pasal 5 PP Tapera menyebut setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib memiliki Tapera. Lalu, di Pasal 7 terdapat jenis pekerja yang menjadi peserta Tapera, seperti PNS, TNI-POLRI, dan pekerja swasta. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Perintahkan Aturan Ditata Ulang

Bisnis
1 tahun lalu

Basuki Menyesal Tapera Bikin Marah Warga, Pastikan Iuran Tetap Jalan 2027

Nasional
1 tahun lalu

Respons Prabowo Soal Tapera yang Tuai Polemik

Keuangan
1 tahun lalu

Cara Cek Saldo Tapera, Bisa Dilakukan Melalui Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal