Potongan Gaji Tapera 2,5% yang Dikenakan Kepada Pekerja Setiap Tanggal 10

Wikku D Nugroho
Potongan Gaji Tapera (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Potongan Gaji Tapera 

Menurut berbagai sumber, Selasa (28/5/2024), persentase besaran simpanan Tapera ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Disebutkan di dalam pasal tersebut pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. 

Di sisi lain, ayat 2 dalam pasal yang sama juga mengatur mengenai besaran simpanan pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Peserta pekerja mandiri atau freelancer dalam ayat 3 nantinya iuran akan ditanggung sendiri. 

Ketentuan mengenai Tapera, termasuk iuran para pekerja sebenarnya telah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Adapun, pemerintah memberikan tenggang waktu mendaftarkan diri kepada Badan Pengelola (BP) Tapera selambat-lambatnya 7 tahun sejak PP 25/2020 diberlakukan. Dengan kata lain, peserta paling lambat diharuskan mendaftarkan diri pada tahun 2027 mendatang. 

Selain itu, di dalam Pasal 20 PP Tapera menyebut pemberi kerja wajib memberikan atau menyetorkan simpanan Papera setiap bulannya paling lambat tanggal 10. Jika tanggal 10 termasuk dalam hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan di hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. 

Demikian ulasan mengenai potongan gaji Tapera. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Perintahkan Aturan Ditata Ulang

Bisnis
1 tahun lalu

Basuki Menyesal Tapera Bikin Marah Warga, Pastikan Iuran Tetap Jalan 2027

Nasional
1 tahun lalu

Respons Prabowo Soal Tapera yang Tuai Polemik

Keuangan
1 tahun lalu

Cara Cek Saldo Tapera, Bisa Dilakukan Melalui Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal