PP Baru Diterbitkan, Amdal untuk Proyek IKN Kini Diberikan Badan Otorita 

Iqbal Dwi Purnama
Melalui PP 29/2024, penerbitan izin dan Amdal untuk proyek di IKN dilakukan oleh Otorita IKN. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru terkait ketentuan bagi calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu ketentuan yang berubah terkait izin dampak lingkungan harus dipenuhi para investor sebelum melakukan kegiatan konstruksi di ibu kota baru.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Mengutip pasal 10 beleid tersebut tertulis persetujuan penerbitan izin dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang perlu dipenuhi para pelaku usaha sebelum mengerjakan sebuah proyek di IKN.

Pada aturan terbaru, disebutkan bahwa persetujuan lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

Selain itu, persetujuan lingkungan hidup juga bisa terbit apabila ada pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Persetujuan akan diberikan oleh Otorita IKN.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Tambang Batu Bara Ilegal Masih Ditemukan di Kawasan IKN, Satgas Ungkap Fakta Mengejutkan

Nasional
24 hari lalu

Kementerian PU Segera Buka Tender Konsesi Jalan Tol IKN

Nasional
25 hari lalu

Basuki Lapor Progres IKN ke Istana, Persiapan Jadi Ibu Kota Politik 2028

Nasional
26 hari lalu

DPR Akan Tinjau Lokasi Kebakaran Gedung Pekerja di IKN  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal