PP Baru Diterbitkan, Amdal untuk Proyek IKN Kini Diberikan Badan Otorita 

Iqbal Dwi Purnama
Melalui PP 29/2024, penerbitan izin dan Amdal untuk proyek di IKN dilakukan oleh Otorita IKN. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru terkait ketentuan bagi calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu ketentuan yang berubah terkait izin dampak lingkungan harus dipenuhi para investor sebelum melakukan kegiatan konstruksi di ibu kota baru.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Mengutip pasal 10 beleid tersebut tertulis persetujuan penerbitan izin dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang perlu dipenuhi para pelaku usaha sebelum mengerjakan sebuah proyek di IKN.

Pada aturan terbaru, disebutkan bahwa persetujuan lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

Selain itu, persetujuan lingkungan hidup juga bisa terbit apabila ada pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Persetujuan akan diberikan oleh Otorita IKN.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Masjid IKN Berpeluang Jadi Lokasi Pantau Hilal Ramadan 2026

Nasional
8 hari lalu

Investor UEA Tanam Modal Rp4 Triliun di IKN, Bangun Kawasan Terpadu

Nasional
18 hari lalu

Seskab Teddy Bertemu Basuki Hadimuljono, Bahas Masukan Prabowo untuk Pembangunan IKN

Nasional
18 hari lalu

Prabowo Koreksi Desain IKN, Minta Penambahan Embung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal