PP Baru Diterbitkan, Amdal untuk Proyek IKN Kini Diberikan Badan Otorita 

Iqbal Dwi Purnama
Melalui PP 29/2024, penerbitan izin dan Amdal untuk proyek di IKN dilakukan oleh Otorita IKN. (Foto: Antara)

"Pemberian persetujuan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara," tulis Pasal 10 ayat 2 dikutip, Kamis (15/6/2024).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Kepala Otorita," tulis ayat 3.

Ketentuan ini praktis berubah dari aturan sebelumnya pada PP 12 Tahun 2023, di mana sebelumnya para pelaku usaha wajib menyampaikan terlebih dahulu rencana pengelolaan lingkungan hidup rinci dan rencana pemantauan hidup rinci terlebih dahulu.

Akan tetapi pemberian izin lingkungan di IKN itu harus mengacu pada regulasi yang membidangi lingkungan hidup, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK).

"Pemberian persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Otorita IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup," tulis pasal 10 ayat 3 PP 12/2023.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 hari lalu

KLH Minta Kepala Daerah Waspadai El Nino, Ingatkan Risiko Kebakaran TPA!

12 hari lalu

Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN, Ada Apa?

20 hari lalu

Upacara HUT ke-81 RI Digelar di Istana Merdeka dan IKN? Ini Kata Wamensesneg

1 bulan lalu

Kejar Target Ibu Kota 2028, Otorita Minta Tambahan Dana Rp15,5 Triliun untuk Pembangunan IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal