Prabowo bakal Bentuk Satgas, Antisipasi PHK usai Kenaikan Upah Minimum 6,5%

Suparjo Ramalan
Presiden Prabowo saat mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen (foto: iNews.id/Raka)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian Koordinator Perekonomian dan kementerian terkait lainnya membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Satgas dibentuk menyusul adanya kebijakan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.

Satgas ini bakal mengantisipasi banyaknya PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja karena adanya kenaikan upah.

“Pemerintah akan membuat satgas terkait dengan PHK, sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di sana,” ujar Airlangga di Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).

Mengenai kapan Satgas PHK diresmikan dan bekerja, Airlangga belum merinci lebih jauh. Dia hanya menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan di Tanah Air.

“Sesuai dengan apa yang diprogramkan oleh pemerintah, oleh Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, yaitu tekan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PM Singapura Lawrence Wong Temui Prabowo Besok, Ini Agenda Pertemuannya

57 tahun lalu

Prabowo dan PM Singapura Lawrence Wong Dijadwalkan Gelar Leaders’ Retreat di Jakarta

57 tahun lalu

TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Ingatkan Hak Pekerja Dipenuhi

57 tahun lalu

Perpres 111/2025, Prabowo Tetapkan LGBT Termasuk Ancaman Nonmiliter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal