Prabowo Hapus Piutang Macet Nelayan, Menteri Kelautan dan Perikanan Siapkan Aturan Turunan

Tangguh Yudha
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akan menyiapkan kebijakan turunan guna mengatur syarat serta mekanisme penghapusan piutang macet nelayan. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM. Aturan ini akan menghapus utang para pelaku pertanian termasuk nelayan.

Terkait hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut akan segera mengkaji lebih detail terkait PP tersebut dan akan menindaklanjutinya. Pihaknya juga akan menyiapkan kebijakan turunan untuk mengatur syarat serta mekanisme penghapusan piutang macet.

Trenggono menjelaskan, syarat dan mekanisme penghapusan utang para nelayan bisa saja dibuatkan dalam regulasi Peraturan Menteri. 

Terkait jumlah petani yang berutang, pihaknya masih melakukan penghitungan dan berjanji hitungan dan mekanismenya dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Bisnis
20 jam lalu

Portofolio Sustainable Loans BRI Tembus Rp811,9 Triliun di 2025, Dorong Ekonomi Hijau dan Inklusif

Nasional
4 hari lalu

Menteri Trenggono Target Bangun 1.000 Kampung Nelayan, Realisasikan Program Prabowo

Nasional
6 hari lalu

Program Kampung Nelayan Gagasan Prabowo Tuai Respons Positif, Nelayan: Sangat Bermanfaat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal