Prabowo Hapus Piutang Macet Nelayan, Menteri Kelautan dan Perikanan Siapkan Aturan Turunan

Tangguh Yudha
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akan menyiapkan kebijakan turunan guna mengatur syarat serta mekanisme penghapusan piutang macet nelayan. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM. Aturan ini akan menghapus utang para pelaku pertanian termasuk nelayan.

Terkait hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut akan segera mengkaji lebih detail terkait PP tersebut dan akan menindaklanjutinya. Pihaknya juga akan menyiapkan kebijakan turunan untuk mengatur syarat serta mekanisme penghapusan piutang macet.

Trenggono menjelaskan, syarat dan mekanisme penghapusan utang para nelayan bisa saja dibuatkan dalam regulasi Peraturan Menteri. 

Terkait jumlah petani yang berutang, pihaknya masih melakukan penghitungan dan berjanji hitungan dan mekanismenya dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Momen Purbaya Kaget KSAD Ngutang untuk Bangun Jembatan di Aceh: Saya Baru Tahu

Nasional
11 hari lalu

KSAD Maruli Ngaku Ngutang untuk Bangun Jembatan Aceh, Purbaya Respons Begini

Bisnis
16 hari lalu

Rayakan Pergantian Tahun, Sorak Sorai Fest 2025 Hadirkan Panggung Musik dan Perlindungan Asuransi Bersama MNC Life

Makro
17 hari lalu

Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal