Piutang Macet Nelayan hingga Petani bakal Dihapus, Ini Kriterianya

iNews TV
Menteri UMKM Maman Abdurrahman membeberkan kriteria bagi pelaku nelayan hingga petani yang akan dibebaskan piutang macetnya oleh Presiden Prabowo Subianto. (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman membeberkan kriteria bagi pelaku nelayan hingga petani yang akan dibebaskan piutang macetnya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini setelah Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM, agar membuka lembaran baru usaha dari para nelayan dan petani tersebut.

Maman menyebut, kriteria UMKM petani dan nelayan yang akan dibebaskan utangnya adalah yang tercatat pembukuan di Bank Himbara. Untuk Badan Usaha, lanjut Maman, maksimal hutang yang akan dibebaskan yakni Rp500 juta. Sedangkan untuk perorangan, batas maksimal hutangnya yakni Rp300 juta.

"Jadi diberikan sebuah penghapusan utang piutang yang dimana bank nya dimana yang notabene Bank BUMN kita Himbara. Rata-rata maksimal badan usaha itu maksimal Rp500 juta, yang hutang piutang berutang maksimal 500 juta untuk perorangan Rp300 Juta," kata Maman.

Dia menambahkan, Presiden Prabowo hanya membebaskan utang pelaku UMKM dari sektor pertanian, perkebunan dan perikanan. Satu juta orang pelaku UMKM yang mayoritas petani dan nelayan itu, lanjut Maman, akan dibebaskan hutangnya jika terkena permasalahan bencana alam dan pandemi Covid-19.

Selain itu, pemerintah akan menargetkan utang dari prakiraan satu juta orang pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian dan perikanan sebesar Rp10 triliun. Satu juta orang tersebut adalah para petani dan nelayan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Mendadak Dikumpulkan! Menhan Sjafrie Panggil Para Mantan Panglima TNI, Bahas Apa?

Buletin
3 hari lalu

Haru! Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Langsung Sujud Syukur Diiringi Selawat

Nasional
3 hari lalu

Laporkan Feri Amsari ke Polisi, LBH Tani Nusantara: Dia Menyinggung Perasaan Rakyat

Buletin
3 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Sempat Alami Tekanan Psikologis

Nasional
3 hari lalu

Tak Hanya Label, Kemenag Sebut Produk Halal Jadi Kunci Indonesia Kuasai Ekonomi Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal