Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Pupuk Subsidi, Izinkan Impor jika Stok Tak Cukup

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Aturan baru itu mengatur tata aturan penyaluran pupuk bersubsidi hingga izin impor jika stok dalam negeri tak mencukupi.

Dari salinan yang diterima iNews.id, Minggu (9/2/2025), Perpres 6/2025 ditandatangani Prabowo pada 30 Januari 2025. Tujuan penerbitan Perpres ini untuk mencapai ketahanan pangan.

“Tata kelola pupuk bersubsidi bertujuan untuk mengoptimalkan Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan,” bunyi perpres itu.

Dijelaskan, aturan tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.

Penetapan pupuk bersubsidi paling sedikit meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Prabowo Lepas 432 Atlet Indonesia ke Asian Games 2026, Ucap Pesan Haru untuk Perjuangan Merah Putih

6 jam lalu

Perpres Baru Tata Kelola Timah Terbit, Biaya Produksi Tambang Kini Diatur Lebih Jelas

1 hari lalu

Prabowo Geram Lahan Bekas Karhutla Jadi Kebun Sawit! Terbukti Melanggar HGU dan Izin Dicabut

2 hari lalu

Prabowo Tak Mau Tunggu Bencana: Anggaran Mitigasi Dinaikkan, Sarana Harus Siap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal