Presiden Jokowi Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau 10 Persen, Bagaimana dengan Rokok Elektrik?

Raka Dwi Novianto
Rapat terbatas Presiden Jokowi dengan menteri terkait di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. 

Hal tersebut diputuskan dalam rapat terbatas Presiden Jokowi dengan menteri terkait di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan kenaikan tarif cukai rokok pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. 

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).

Menurut dia, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
12 jam lalu

Jokowi: Pemimpin Bukan Hanya Memahami Kekuasaan, tapi Benar-Benar Paham Rakyat

2 hari lalu

Menlu Sugiono soal PM Timor Leste Bertemu Jokowi: Kunjungan Pribadi, Bukan Kenegaraan

2 hari lalu

Momen PM Timor Leste Xanana Gusmao Bertemu Jokowi, Nyanyi Bengawan Solo Diiringi Keroncong

3 hari lalu

Pengacara Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Berakhir usai SEMA Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal