JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa peraturan terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan segera diterbitkan. Kepala Negara berharap, kebijakan ini dapat mendorong daya beli dan perekonomian masyarakat
“Ya secepatnya, secepatnya akan keluar. Saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian,” ujar Jokowi usai meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).
Jokowi menambahkan, kebijakan kenaikan gaji bagi para ASN, TNI, dan Polri harus melalui perhitungan dan pertimbangan yang matang sesuai dengan situasi perekonomian negara.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi saat menanggapi terkait intensitas kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri yang dinilai lebih rendah dari pemerintahan sebelumnya.
“Ya situasi fiskal kita, situasi ekonomi kan berbeda-beda. Kita memutuskan menaikan atau tidak menaikan semuanya pasti dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang,” tuturnya.
Adapun, salah satu pertimbangan yang disebut Jokowi adalah pandemi Covid-19 yang menjadikan kondisi perekonomian negara tidak memungkinkan untuk melakukan kenaikan gaji. Oleh karenanya, pemerintah melakukan perhitungan dan kalkulasi yang baik sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji tersebut.
“Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan oleh eksternal, misalnya kemarin oleh Covid, oleh perang dagang, kemudian oleh geopolitik yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kita lakukan. Semuanya dengan pertimbangan-pertimbangan dan kalkulasi-kalkulasi yang matang,” ucapnya.