Presiden Jokowi Tunjuk Menko Luhut Jadi Ketua Dewan SDA Nasional

Raka Novianto
Presiden Joko Widodo. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Selanjutnya pada Pasal 7 Perpres Nomor 53 Tahun 2022 disebutkan bahwa  Ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri terkait. Dan anggota Dewan SDA Nasional dijabat oleh para menteri-menteri. 

Sedangkan untuk anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri dari dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat; Dua orang Gubenlur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan dua orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.
 
Pasal 7 ayat (1) Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional terdiri atas: 
a. Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi; 
b. wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;

Dalam tata kerjanya, Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dan sidang dipimpin oleh ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Nasional
2 hari lalu

Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Penggugat Desak Pembuktian lewat Pemeriksaan Silang

Nasional
2 hari lalu

PN Solo Gelar Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Ini Agendanya

Nasional
2 hari lalu

Kubu Roy Suryo Gaet Rocky Gerung Jadi Ahli Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal