Project S TikTok Shop Ancam Produk UMKM Lokal, Salah Satunya Hijab

Ikhsan Permana SP
Hijab menjadi salah satu produk UMKM lokal yang terancam dengan kehadiran project S TikTok Shop. (Foto: dok iNews)

Kebijakan ini bisa membatasi produk-produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air. Terlebih, produk asing yang dijajakan di TikTok Shop dan e-commerce lain juga sudah banyak diproduksi oleh industri dalam negeri. Sehingga, Indonesia tak perlu lagi mengimpor produk tersebut.

"Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," tutur Teten.

Dia berharap, dengan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, pasar ekonomi digital di Indonesia yang pada 2030 nilainya diprediksi mencapai Rp5.400 triliun bisa sebesar-besarnya dinikmati oleh industri dalam negeri, tak terkecuali UMKM.

Sesuai arahan Presiden, terdapat 3 (tiga) hal penting yang ingin dicapai dalam revisi Permendag tersebut yaitu perlindungan konsumen, perlindungan produk dalam negeri; UMKM serta perlindungan kepada platform lokal.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
18 hari lalu

Bangkit dari PHK, UMKM Roti Rumahan Berhasil Tembus Pasar Ekspor berkat BRI

Megapolitan
21 hari lalu

Rintis Program Pemberdayaan UMKM, DPW Partai Perindo DKI: Dukung Ekonomi Rakyat Kecil

Destinasi
21 hari lalu

Muslim Life Fair 2026 Jadi Destinasi Seru Jelang Ramadhan, Ada Kajian dengan Bahasa Isyarat!

Nasional
30 hari lalu

Allana Abdullah Resmi Pimpin JCI Batavia, Fokus Globalkan UMKM dan Pengembangan SDM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal