Project S TikTok Shop Ancam Produk UMKM Lokal, Salah Satunya Hijab
Dia mengungkapkan, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini belum terbit. Padahal, ada banyak UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul jua kebijakan terbaru tentang PSME.
Menurut Teten, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, serta K/L lainnya. Selain itu, Kemenkop UKM juga secara resmi sudah mengirimkan draft perubahan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya.
"Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," ungkap Teten.
Dengan revisi permendag tersebut, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen. Pasalnya, dengan revisi ini harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga milik UMKM.
Dia menjelaskan, Permendag Nomo 50 Tahun 2020 diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce. Nantinya diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia