PTBA Ditugaskan Mengawasi Tambang Batu Bara Tersangka Jiwasraya

Aditya Pratama
Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Arviyan Arifin. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menugaskan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengawasi tambang batu bara PT Gunung Bara Utama. Perusahaan itu dimiliki Heru Hidayat, tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin mengatakan, tambang batu bara itu masih berperkara di Kejaksaan Agung, sehingga belum bisa dikelola.

"Kementerian BUMN dan Kejagung meminta kami untuk mengawasi tambang tersebut sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap," ujar Arviyan di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Dia mengatakan PTBA sudah mempelajari tambang batu bara yang berlokasi di kawasan Kutai, Kalimantan Timur, itu. "Secara kajian, PTBA sudah mempelajari tambang batu bara tersebut," katanya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebelumnya mengatakan, Kejagung telah menyita tambang batu bara milik Heru Hidayat. Menurut dia, tambang itu akan dikelola PTBA untuk sementara.

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. BUMN asuransi itu banyak berinvestasi pada saham-saham berisiko tinggi dan berkualitas rendah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
5 hari lalu

ESDM Kaji Gasifikasi Batu Bara Jadi Metanol-Biodiesel, Siapkan Insentif Pajak Baru

9 hari lalu

Batu Bara Mau Diubah jadi BBM, Pemerintah Siapkan Kalimantan dan Sumsel jadi Basis Produksi

13 hari lalu

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

15 hari lalu

Harta Orang Terkaya Indonesia Menyusut Rp37 Triliun dalam Sehari, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal