Prastowo memastikan pemecatan Rafael Alun akan tetap terjadi sekalipun yang bersangkutan tidak mengikuti proses administrasi.
"(Kalau yang kedua tidak hadir) langsung ditandatangani SK-nya," ucapnya.
Sebelumnya dikabarkan, Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai PNS Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu mengungkapkan rekomendasi pemecatan Rafael Alun telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.