JAKARTA, iNews.id - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan perlu ditelusuri tindak pidana pencucian uang di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu, merupakan buntut dari kasus Mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya memiliki aset Rp56 Miliar, namun setelah ditelusuri ternyata memiliki safe deposit box di salah satu bank BUMN sebesar Rp500 Miliar, belum lagi dana yang mengalir ke rekening anggota keluarganya.
"Bagiamana dia laporan resminya Rp56 Miliar itu pun sudah bermasalah, banyak itu, karena sudah pernah dilaporkan tahun 2013 bagaiamana dia punya itu. Ternyata setelah ditelusuri ditemukan ada lagi Rp500 Miliar," kata Mahfud MD, usai rapat dengan jajaran Kemenkeu di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023) malam.
Menurut Mahfud, kasus Rafael Alun yang kekayaannya mencurigakan bukan hanya terkait dengan tindak pidana korupsi (tipikor), tapi juga pencucian uang. Mahfud bahkan menyebut korupsi yang dilakukan Rafael Alun nilainya lebih kecil dibandingkan pencucian uang.
"Misalnya saya yang korupsi, itu merugikan uang negara. Tapi yang sana ngasih anak saya, ngasih ke istri saya, atau menerima dalam bentuk saham di perusahaan dan macam-macam, itu bukan korupsi tapi pencucian uang," ungkap Mahfud MD.