Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Persidangan, Eks Kepala PPATK Buka Suara

Iqbal Dwi Purnama
Nikita Mirzani di sidang hari ini, Kamis (14/8/2025) tak terima data rekeningnya dibuka dalam persidangan.. (Foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani tak terima karena data rekeningnya diungkap saat proses persidangan. Ia merasa privasinya telah dilanggar.

Merespons hal itu, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan bahwa bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum. Termasuk, jika nasabah sedang tersandung kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Yunus menjelaskan, hal itu berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dalam aturan itu, penegak hukum dapat meminta informasi terkait rekening nasabah kepada bank dalam mengusut kasus tindak pidana. 

"Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (17/8/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
12 jam lalu

Vonis Diperberat, Mental Nikita Mirzani Terganggu? Ini Kata Pengacara

Seleb
13 jam lalu

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Seleb
5 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Seleb
6 hari lalu

Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Dikasih Waktu 14 Hari Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal