Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Persidangan, Eks Kepala PPATK Buka Suara

Iqbal Dwi Purnama
Nikita Mirzani di sidang hari ini, Kamis (14/8/2025) tak terima data rekeningnya dibuka dalam persidangan.. (Foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani tak terima karena data rekeningnya diungkap saat proses persidangan. Ia merasa privasinya telah dilanggar.

Merespons hal itu, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan bahwa bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum. Termasuk, jika nasabah sedang tersandung kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Yunus menjelaskan, hal itu berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dalam aturan itu, penegak hukum dapat meminta informasi terkait rekening nasabah kepada bank dalam mengusut kasus tindak pidana. 

"Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (17/8/2025).

Lebih lanjut, Yunus menjelaskan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengacara Roy Suryo Siapkan Bukti hingga Ahli Jelang Sidang Kasus Ijazah

57 tahun lalu

Bandar Narkoba Ko Erwin Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang

57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Soroti Hakim Kasasi Nikita Mirzani, Singgung Dugaan Mafia Peradilan!

57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada Paket Kilat di Kasus Nikita Mirzani, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal