"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional," bunyi pasal 55 beleid tersebut.
Setelah dilebur, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi di lingkungan Bapanas dialihkan menjadi ASN di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Termasuk, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi yang dulunya ada di bawah Badan Pangan Nasional juga dialihkan ke Badan Gizi Nasional.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83/2024 menyebut Badan Gizi Nasional berwenang melakukan koordinasi, merumuskan, dan menetapkan kebijakan teknis di bidang tata kelola, penyedian dan penyaluran.
Lalu, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Berdasarkan fungsinya, Badan Gizi Nasional memberikan pemenuhan gizi kepada anak peserta didik, anak balita, ibu hamil dan ibu menyusui.