Resmi! DKI Jakarta Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen untuk Karaoke hingga Salon Spa

Puti Aini Yasmin
ilustrasi pajak hiburan DKI Jakarta resmi jadi 40 persen (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah daerah DKI Jakarta resmi menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen. Tarif ini berlaku untuk karaoke hingga salon spa.

Dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 53 ayat 2, tarif pajak tersebut dikenakan dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelabm alam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Selasa (16/1/2024).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
16 jam lalu

Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya

Nasional
4 hari lalu

Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Ungkap Importir Balpres Tak Bayar Pajak: SPT-nya Nol, Nol, Nol, Nol!

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Respons Rosan Minta Pajak BUMN Dihapus: Gak Bisa!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal