Resmi! Jokowi Teken UU KIA, Ibu Melahirkan Dapat Cuti Kerja 6 Bulan

Aditya Pratama
Presiden Jokowi meresmikan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. (Foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Dengan begitu, cuti melahirkan untuk seorang ibu maksimal hingga 6 bulan. 

Dalam Pasal 4 Ayat 3 UU Nomor 4 Tahun 2024 tertulis bahwa seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan maksimal 6 bulan. Cuti paling singkat diberikan untuk 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja," tulis Pasal 4 Ayat 4 UU 4/2024 dikutip, Rabu (3/7/2024).

Adapun cuti tambahan 3 bulan yang dimaksud dapat diberikan jika ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Ataupun anak dilahirkan mengalami masalah kesehatan dan atau komplikasi lainnya.

Selain itu, seorang ibu yang mengandung yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya

Nasional
11 hari lalu

Prabowo Ungkap Arab Saudi Ubah Undang-Undang demi RI Bisa Bangun Kampung Haji di Makkah

Nasional
30 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Perkasa, Sentuh Level Rp16.598 per Dolar AS

Nasional
30 hari lalu

Puan: DPR Sahkan 16 RUU Jadi UU Sepanjang Masa Sidang 2024-2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal