Resmi! Jokowi Teken UU KIA, Ibu Melahirkan Dapat Cuti Kerja 6 Bulan

Aditya Pratama
Presiden Jokowi meresmikan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. (Foto: Sekretariat Presiden)

Pada Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2024 dijelaskan bahwa setiap ibu yang mendapatkan cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Seorang ibu yang melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama, secara penuh untuk bulan keempat, dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam. 

"Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang," tulis Pasal 5 Ayat 3. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pemerintah bakal Atur Upah hingga Jaminan Sosial Ojol-Kurir

4 hari lalu

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Berikut 8 Aturan Strategisnya

4 hari lalu

Kapolri Sapa Massa Buruh di Depan DPR, Sebut Pengesahan UU Ketenagakerjaan Kado Terindah

1 bulan lalu

Asfinawati Soroti Kehadiran GRIB Jaya ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, Singgung UU Ormas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal