JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) di Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Hal itu tertuang dalam Pepres Nomor 51 tahun 2024.
Dalam aturan itu, diketahui tukin tertinggi sebesar Rp29.085.000 dan yang terkecilnya sebesar Rp1.968.000. Berdasarkan pasal 2 ayat 2, tukin diberikan setiap bulan kepada pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>