Jokowi Resmi Naikkan Tukin Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Terbesar Dapat Rp29 Juta!

Puti Aini Yasmin
ilustrasi tukin di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) di Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Hal itu tertuang dalam Pepres Nomor 51 tahun 2024.

Dalam aturan itu, diketahui tukin tertinggi sebesar Rp29.085.000 dan yang terkecilnya sebesar Rp1.968.000. Berdasarkan pasal 2 ayat 2, tukin diberikan setiap bulan kepada pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Daftar Tukin di Badan Nasional Pengelola Perbatasan

  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
13 hari lalu

Kunjungan Wisman Januari-September 2025 Naik 10,22 Persen, Terbanyak dari Malaysia

Nasional
17 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
20 hari lalu

Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo

Nasional
31 hari lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal