Revisi Aturan Pencairan Dana JHT Beri Kemudahan bagi Pekerja, Apa Saja Ya?

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) memberi beberapa kemudahan bagi pekerja. 

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 ditambah dengan beberapa ketentuan yang memudahkan pekerja dalam melakukan klaim JHT.

"Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan permenaker 19/2015, ditambahi dengan kemudahan secara administratif pengurusan JHT," kata Ida Fauziah, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Dia mengungkapkan, salah satu kemudahan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah ketentuan tentang proses klaim JHT tidak perlu menunggu hingga umur pensiun 56 tahun.

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan melalui revisi tersebut ada beberapa kemudahan bagi para pekerja dalam proses pencairan dana JHT. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bantuan Subsidi Upah Rp900.000 Cair Lagi Tahun Ini? Simak Informasi Terbaru!

6 hari lalu

Pendaftaran Pelatihan Pekerja Migran Batch 2 Dibuka, Lulusan SMK Bisa Ikut

24 hari lalu

Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Pungli dan Premanisme, Jaga Iklim Usaha

27 hari lalu

Jaguar Land Rover bakal PHK 4.000 Karyawan dalam 2 Tahun, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal