"Di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebelumnya, pencairan JHT menunggu uasia 56 tahun, nanti di aturan yang sudah direvisi pencairan JHT tidak usah menunggu usia pensiun," ujar Indah.
Meski demikian, Dirjen PHIJS Kemnaker itu menjelaskan proses klaim dana JHT tersebut nantinya masih tetap melalui proses verifikasi data yang kira-kira membutuhkan waktu satu bulan untuk proses klaim dana JHT.
"Kalau masa tunggu cair masih, tapi kalau mau klaim tidak usah menunggu 56 tahun lagi," ungkap Indah.
Berikut beberapa kemudahan pencairan JHT dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang telah direvisi:
- Aturan usia pensiun diserahkan kepada perusahaan, antara 55 hingga 58 tahun.
"Usia pensiunnya nanti juga kita buka, bisa 56 atau seusai peraturan perusahaan seusai kontrak kerja yang berbeda-beda, ada yang usia pensiunnya 55 atau 58 boleh milih," kata Indah.