Revisi Aturan Pencairan Dana JHT Beri Kemudahan bagi Pekerja, Apa Saja Ya?

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

"Di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebelumnya, pencairan JHT menunggu uasia 56 tahun, nanti di aturan yang sudah direvisi pencairan JHT tidak usah menunggu usia pensiun," ujar Indah.

Meski demikian, Dirjen PHIJS Kemnaker itu menjelaskan proses klaim dana JHT tersebut nantinya masih tetap melalui proses verifikasi data yang kira-kira membutuhkan waktu satu bulan untuk proses klaim dana JHT.

"Kalau masa tunggu cair masih, tapi kalau mau klaim tidak usah menunggu 56 tahun lagi," ungkap Indah.

Berikut beberapa kemudahan pencairan JHT dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang telah direvisi: 

- Aturan usia pensiun diserahkan kepada perusahaan, antara 55 hingga 58 tahun. 
"Usia pensiunnya nanti juga kita buka, bisa 56 atau seusai peraturan perusahaan seusai kontrak kerja yang berbeda-beda, ada yang usia pensiunnya 55 atau 58 boleh milih," kata Indah.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di November 2025? Cek Status Penerima agar Tak Terlewat

Nasional
16 hari lalu

Simak Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Nasional
23 hari lalu

Prabowo Segera Umumkan Dewan Kesejahteraan Buruh hingga Satgas PHK

Nasional
27 hari lalu

7 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru November 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal