Sementara itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman berharap revisi Perpres ini nantinya akan memerinci siapa yang berhak menerima subsidi, sebagai contoh, Solar.
Saat ini, kendaraan berpelat kuning roda enam dan lain-lain pada prakteknya membawa barang mahal, namun masih memakai BBM subsidi.
“Ke depan kita usulkan mobil sembako yang boleh isi solar subsidi,” ucap Saleh.