RI dan China Resmi Implementasikan Transaksi Mata Uang Lokal

Michelle Natalia
Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Erwin Haryono. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah RI dan China merealisasikan kerja sama bilateral dengan secara resmi mengimplementasikan transaksi mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS). Kerja sama itu, diimplementasikan Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC), mulai Senin (6/9/2021). 

Direktur Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan kerangka kerja sama dimaksud meliputi, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation), dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan. 

Kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada 30 September 2020. 

"Selain dengan Tiongkok, saat ini Indonesia juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand," ujar Erwin, di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Menurut dia, implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Rupiah Tembus Rp17.400, Bos BI Pilih Bungkam usai Rapat di Kemenko

Makro
14 jam lalu

BI Buka Suara usai Rupiah Tembus Rp17.400 per Dolar AS

Internasional
16 jam lalu

Pabrik Petasan Meledak Dahsyat Tewaskan 21 Orang, Warga Radius 3 Km Dievakuasi

Nasional
2 hari lalu

Rupiah Berpotensi Melemah ke Rp17.550 per Dolar AS Pekan Depan, Ini Sentimennya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal