JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan keputusan Indonesia membuat regulasi yang mewajibkan platform media sosial dan e-commerce dipisah sehingga mengakibatkan TikTok Shop ditutup ternyata mendapatkan apresiasi dunia internasional.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menurutnya, keputusan itu tidak bisa dilakukan oleh negara besar, seperti Amerika Serikat (AS).
"Soal TikTok, Indonesia dipujilah oleh dunia, karena Amerika juga tidak bisa menyelesaikan," tutur Teten dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Kamis (23/11/2023).
Teten menjelaskan, penutupan TikTok Shop karena memang mereka melanggar aturan yang ada di Tanah Air. Pasalnya, izin yang dimiliki TikTok adalah sebagai media sosial, bukan sebagai e-commerce.
"Jadi penutupan itu ada dua alasan, satu memang dia melanggar aturan, kedua ada aturan baru nggak boleh menggabungkan antara media sosial dengan e-commerce supaya ada playing field yang sama," ucapnya.