JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2025. Hal itu dinilai Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mendorong rokok ilegal semakin merajalela.
Merujuk hasil kajian resmi Kementerian Keuangan, produksi rokok ilegal mencapai 7 persen dari total rokok di Indonesia per tahun. Maraknya rokok ilegal itu seiring dengan penurunan produksi rokok.
Henry mensinyalir jumlah rokok ilegal yang beredar jauh lebih banyak dibanding angka tersebut. Akibatnya, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal cukup besar, apabila acuannya adalah pendapatan cukai.
"Kebijakan menaikkan CHT tiap tahun, akan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Kerugian negara juga makin besar. Kami tak paham dengan nalar pemerintah!" ujar Henry Najoan dikutip, Kamis (20/6/2024).
Henry mengakui, kenaikan tarif CHT selama 4 tahun terakhir telah memengaruhi kinerja lndustri Hasil Tembakau (lHT). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada 2020, volume produksi sebesar 291,70 miliar batang.