Rokok Ilegal di RI Semakin Marak, Diduga gegara Hal Ini

Suparjo Ramalan
ilustrasi rokok ilegal merajalela di Indonesia (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2025. Hal itu dinilai Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mendorong rokok ilegal semakin merajalela.

Merujuk hasil kajian resmi Kementerian Keuangan, produksi rokok ilegal mencapai 7 persen dari total rokok di Indonesia per tahun. Maraknya rokok ilegal itu seiring dengan penurunan produksi rokok. 

Henry mensinyalir jumlah rokok ilegal yang beredar jauh lebih banyak dibanding angka tersebut. Akibatnya, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal cukup besar, apabila acuannya adalah pendapatan cukai.

"Kebijakan menaikkan CHT tiap tahun, akan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Kerugian negara juga makin besar. Kami tak paham dengan nalar pemerintah!" ujar Henry Najoan dikutip, Kamis (20/6/2024).

Henry mengakui, kenaikan tarif CHT selama 4 tahun terakhir telah memengaruhi kinerja lndustri Hasil Tembakau (lHT). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada 2020, volume produksi sebesar 291,70 miliar batang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Kasus Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Panggil Pengusaha Rokok

Nasional
2 bulan lalu

KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai

Nasional
2 bulan lalu

Terungkap! Kasus Korupsi Bea Cukai juga terkait Maraknya Rokok Ilegal

Nasional
3 bulan lalu

Berantas Rokok Ilegal, Purbaya bakal Tambah Lapisan Tarif Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal