Perseroan meyakini upaya ini dapat memberikan nilai bagi pemegang saham dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan perseroan, serta menjaga kesinambungan operasi perseroan pada masa yang akan datang.
“Perseroan akan memastikan, seluruh organ bertindak sesuai dengan kode etik serta menjalankan proses bisnis secara profesional dan berintegritas, sehingga kepercayaan yang diberikan oleh pemegang saham, pemangku kepentingan dan publik dapat kami jaga dengan baik,” tuturnya.
Kementerian BUMN memberhentikan dengan hormat I Gde Made Kartikajaya dari posisi Komisaris. Dengan begitu, jumlah komisaris berkurang dari 7 menjadi 6 kursi.
Sementara untuk jajaran direksi, RUPST mengangkat Ari Asmoko sebagai Direktur Operasi I. RUPST juga menetapkan Anton Rijanto sebagai Direktur Risk Management, Legal dan QSHE.
RUPST memberhentikan dengan hormat Ratna Ningrum yang sebelumnya menjabat Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal, serta Direktur Operasi I dan QSHE yakni I Ketut Pasek Senjaya Putra.