"Pelaku usaha yang ingin mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM," kata Susijuwono
- Kemitraan UMKM
Pemerintah juga mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM.
Realisasi konkret kemitraan dengan UMKM ini antara lain program pembinaan dan pendampingan berkelanjutan, di bidang produksi hingga pemasaran. Melalui RUU Cipta Kerja tersebut, sektor UMKM juga akan mendapat kepastian lokasi usaha di tempat fasilitas publik seperti rest area jalan tol yang selama ini didominasi usaha besar.
- Akses Pembiayaan
Akses pembiayaan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku UMKM juga tak luput dari misi RUU ini, di antaranya fasilitas kemudahan pada akses pembiayaan.
Kebijakan diarahkan agar usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit sehingga lembaga pembiayaan akan melihat aspek kelayakan usahanya, tidak lagi lagi sekedar berorientasi jaminan.
Bahkan, akan disediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK.