JAKARTA, iNews.id - Pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) saat ini tertekan akibat pandemi Covid-19. Sektor ini dinilai lebih cepat tumbuh besar dengan disahkannya RUU Cipta Kerja.
"RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS," kata Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso lewat keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).
Beberapa stimulus bagi UMKM yang tertuang di RUU Cipta Kerja memberikan kesempatan sektor usaha tumbuh lebih cepat.
Ini sederet keuntungan bagi UMKM dan Koperasi:
- Kemudahan Perizinan
RUU Cipta memberikan kemudahan perizinan bagi UMKM, salah satunya untuk mendirikan PT.
Dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.