RUU Cipta Kerja Disahkan, Ini Daftar Stimulus Pembiayaan hingga Kemitraan bagi UMKM

Djairan
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) saat ini tertekan akibat pandemi Covid-19. Sektor ini dinilai lebih cepat tumbuh besar dengan disahkannya RUU Cipta Kerja.

"RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS," kata Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso lewat keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020). 

Beberapa stimulus bagi UMKM yang tertuang di RUU Cipta Kerja memberikan kesempatan sektor usaha tumbuh lebih cepat.

Ini sederet keuntungan bagi UMKM dan Koperasi:

- Kemudahan Perizinan 

RUU Cipta memberikan kemudahan perizinan bagi UMKM, salah satunya untuk mendirikan PT. 

Dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Partai Perindo Sebut Evaluasi Batas Bebas Pajak UMKM Langkah Positif, Dorong Usaha Naik Kelas

7 hari lalu

AI Lagi Tren UMKM Diminta Tak Ikut-ikutan, Ini Alasannya!

8 hari lalu

Tak Cuma Donor Darah, MNC Peduli Beri Panggung UMKM Binaan Unjuk Produk di MNC Love Donation

8 hari lalu

MNC Peduli Kembali Gelar MNC Love Donation, Targetkan 400 Kantong Darah hingga Buka Donasi untuk Korban Gempa Flores

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal