RUU Cipta Kerja Disahkan, Ini Daftar Stimulus Pembiayaan hingga Kemitraan bagi UMKM

Djairan
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) saat ini tertekan akibat pandemi Covid-19. Sektor ini dinilai lebih cepat tumbuh besar dengan disahkannya RUU Cipta Kerja.

"RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS," kata Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso lewat keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020). 

Beberapa stimulus bagi UMKM yang tertuang di RUU Cipta Kerja memberikan kesempatan sektor usaha tumbuh lebih cepat.

Ini sederet keuntungan bagi UMKM dan Koperasi:

- Kemudahan Perizinan 

RUU Cipta memberikan kemudahan perizinan bagi UMKM, salah satunya untuk mendirikan PT. 

Dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Akrab! Momen Sultan HB X Bantu Purbaya Coba Batik Lurik saat Belanja di Pasar Beringharjo

Nasional
14 hari lalu

Cahaya Hati Awards 2026 Jadi Motivasi Menebarkan Kebaikan dan Kebermanfaatan

Nasional
19 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Bisnis
19 hari lalu

Portofolio Sustainable Loans BRI Tembus Rp811,9 Triliun di 2025, Dorong Ekonomi Hijau dan Inklusif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal