Dia menjelaskan, fungsi dari tugas tersebut adalah untuk mewujudkan keadilan sosial, menyelesaikan kasus-kasus perburuhan di dunia, menyikapi pekerjaan yang hilang, dan memperjuangkan hak-hak buruh melalui keputusan dalam bentuk konvensi dan rekomendasi ILO yang berlaku di seluruh dunia.
Beberapa konvensi yang sudah dihasilkan ILO adalah Konvensi No 98 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama/Secara Kolektif, Konvensi No 100 tentang Kesamaan Pengupahan, Konvensi No 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berorganisasi, Konvensi No 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa, Konvensi No 111 tentang Konvensi Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan), Konvensi No 138 tentang Usia Minimum, dan Konvensi No 182 tentang Penghapusan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Terburuk Pekerjaan untuk Anak. Dan banyak konvensi serta rekomendasi ILO lainnya.
"Setelah terpilih kembali untuk yang ketiga kalinya sebagai Governing Body ILO, saya akan menyuarakan berbagai isu perburuhan yang terjadi di Indonesia dan negara Asia Pasifik di dalam forum dunia," kata Said.
Dia mengungkapkan, salah satu isu yang paling terpenting adalah isu buruh yang terkait dengan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan, diskriminasi upah, pelanggaran hak-hak buruh, union busting, kriminalisasi buruh, dan jaminan sosial.
Bersama-sama dengan Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC), Said sedang berusaha memasukkan agenda perjuangan buruh Indonesia menolak omnibus law UU Cipta Kerja dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-109 di Jeneva yang akan berakhir pada 27 Juni 2021 di Jenewa ini agar bisa diagendakan pembahasannya dalam sidang ILC ke 109 tersebut dalam komite C 87 dan C 98 ILO, dan sidangnya sedang berlangsung.