Said Iqbal Kembali Terpilih Jadi Governing Body ILO

Michelle Natalia
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

"Selain itu sebagai GB ILO, saya juga sudah memasukan isu penolakan omnibus law UU Cipta Kerja no 11/2020 tersebut dalam agenda pembahasan Committee on the Application of Standards (CAS). Keberadaan UU Cipta Kerja melanggar C 87 dan C 98 (Konvensi ILO No 87 dan Konvensi ILO No 98)," terang Said.

Dengan demikian, isu penolakan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan akan menjadi isu dunia internasional. 

"Bahwa telah terjadi pelanggaran hak-hak buruh di Indonesia melakui produk hukum omnibus law yang memungkinkan outsourcing di semua jenis pekerjaan seumur hidup, upah murah, karyawan kontrak berulang ulang , nilai pesangon dikurangi, hak upah atas cuti haid dan melahirkan ditiadakan, Tenaga Kerja Asing, dan yang lainnya," tutur Said.

Perlu diketahui, Selain Said dari unsur buruh, pemerintah Indonesia juga terpilih sebagai ILO Governing Body dari unsur pemerintah. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 hari lalu

Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5 Persen, Begini Hitungannya

1 bulan lalu

Mahasiswa Unri Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara buntut Postingan Timpa Teks Demo Agustus

2 bulan lalu

Heboh Demo Buruh Besar-besaran di Agustus-September, Said Iqbal: Tidak Benar

2 bulan lalu

BPS: Angka Pengangguran RI Turun Jadi 7,22 Juta Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal