Sam Bankman-Fried Setuju Diekstradisi ke AS

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Sam Bankman-Fried setuju diekstradisi ke AS. Foto: Reuters

Tidak diketahui dengan jelas apa yang mendorong Bankman-Fried berubah pikiran dan memutuskan untuk tidak menentang ekstradisi. Dia telah dikirim ke penjara Fox Hill di Bahama pada Selasa  lalu setelah Kepala Hakim JoyAnn Ferguson-Pratt menolak permintaannya untuk tetap di rumah sambil menunggu sidang ekstradisinya.

Departemen Luar Negeri AS dalam laporan 2021 menyebutkan, kondisi di Fox Hill keras, di mana penjaranya penuh, banyak hewan pengerat, dan tahanan yang menggunakan ember sebagai toilet. Namun pihak berwenang di sana mengatakan kondisinya telah membaik.

Bankman-Fried mengumpulkan kekayaan senilai lebih dari 20 miliar dolar AS dari kripto untuk membangun FTX menjadi salah satu bursa terbesar di dunia. Penangkapannya Senin lalu di Bahamas, di mana FTX berbasis, terjadi hanya sebulan setelah bursa kriptonya bangkrut.

Jaksa federal teratas di Manhattan Damian Williams  menggambarkan kebangkrutan FTX sebagai salah satu kasus penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika. Dia menggambarkan penyelidikan sedang berlangsung, dan mendesak orang-orang yang mengetahui masalah di FTX atau Alameda untuk bekerja sama.

Seorang eksekutif puncak di FTX, Ryan Salame mengatakan kepada regulator sekuritas di Bahama pada 9 November lalu bahwa aset milik pelanggan FTX dipindahkan ke Alameda untuk menutupi kerugian dana lindung nilai. Itu menurut sebuah dokumen yang dipublikasikan sebagai bagian dari proses kebangkrutan FTX di Delaware.

FTX mengajukan kebangkrutan pada 11 November 2022. Pada hari yang sama, Bankman-Fried juga mengundurkan diri sebagai CEO.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Paradigma Nilai Baru: Kripto, Energi, dan Masa Depan Ekonomi yang Berkelanjutan

Nasional
17 hari lalu

Penipu Berkedok Trading Kripto Ngaku Profesor dari AS, Singgung Pasar Saham bakal Runtuh

Internet
25 hari lalu

Sistem Keuangan Digital Kripto Bergejolak, Bagaimana Keamanannya?

Makro
26 hari lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal