NASSAU, iNews.id - Mantan pendiri dan CEO bursa kripto FTX, Sam Bankmand-Fried akhirnya menyetujui untuk diekstradisi ke Amerika Serikat (AS). Keputusan tersebut berubah setelah beberapa hari dia dikirim ke penjara Bahama sambil menunggu sidang.
Mantan miliarder kripto berusia 30 tahun tersebut didakwa di pengadilan federal di Manhattan pada Selasa lalu. Dia dituduh atas penipuan kepada pelanggan FTX, dengan menggunakan miliaran dolar simpanan pelanggan untuk membayar biaya, utang, dan investasi ke perusahaan hedge fund kripto miliknya, Alameda Research.
Sementara itu, keputusan Bankmand-Fried menyetujui ekstradisi akan membuatnya hadir di pengadilan AS untuk menghadapi sejumlah tuduhan, seperti penipuan wire, pencucian uang, dan dana kampanye. Saat tiba di AS, pengacaranya, Zachary Margulis-Ohnuma mengatakan, Bankman-Fried kemungkinan bakal ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn.
Margulis-Ohnuma menuturkan, Bankman-Fried akan diminta mengajukan pembelaan dan hakim akan membuat keputusan tentang jaminan pada sidang pengadilan pertamanya di Manhattan. Dia menambahkan, sidang seperti itu harus dilakukan dalam waktu 48 jam setelah kedatangan Bankman-Fried di AS, meskipun kemungkinan akan lebih cepat.
Adapun jaksa kemungkinan akan berpendapat Bankman-Fried berisiko melarikan diri dan harus tetap ditahan. Itu karena banyaknya uang yang terlibat dalam kasus tersebut dan lokasi dana yang tidak jelas.
"Uang yang hilang memberikan argumen kuat kepada jaksa bahwa dia berisiko melarikan diri. Saya berharap jika hakim memberikan pembebasan praperadilan, mereka akan memberlakukan kondisi yang sangat ketat dan berat," kata mantan jaksa federal dan pengacara pembela kerah putih Michael Weinstein, dikutip dari Reuters, Minggu (18/12/2022).