Sam Bankman-Fried Terancam Hukuman 50 Tahun Penjara Terkait Penipuan FTX

Aditya Pratama
Jaksa federal menyerukan agar mantan miliarder kripto Sam Bankman-Fried dijatuhi hukuman 40-50 tahun penjara atas penipuan di FTX. (Foto: Reuters)

NEW YORK, iNews.id - Jaksa federal menyerukan agar mantan miliarder kripto Sam Bankman-Fried dijatuhi hukuman 40-50 tahun penjara setelah mencuri miliaran dolar dari pelanggan dan menipu investor di bursa kripto miliknya yang sekarang bangkrut, FTX. Adapun putusan hukuman dijadwalkan pada 28 Maret mendatang.

Mengutip CNN Business, Bankman-Fried dinyatakan bersalah pada bulan November karena mencuri lebih dari 8 miliar dolar AS atau setara Rp125,17 triliun dan melibatkan karyawannya dalam upaya menutup-nutupi penipuan tersebut selama bertahun-tahun. Jaksa menyebut aksi tersebut sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah.

“Skala besar penipuan di FTX tidak hanya diukur dari jumlah uang yang dicuri. Penipuan di FTX juga dapat diukur berdasarkan jumlah dan jenis korban, jangkauan geografis penipuan, serta luas dan frekuensi tindakan yang melanggar hukum dan tidak etis," ucap jaksa dalam pengajuannya ke pengadilan federal Manhattan dikutip, Minggu (17/3/2024). 

Pengacara Bankman-Fried mendesak Hakim Lewis Kaplan untuk mempertimbangkan hukuman penjara yang jauh lebih singkat, yaitu tidak lebih dari 6,5 tahun. Dalam pengajuan ke pengadilan bulan lalu, pengacara berpendapat bahwa Bankman-Fried adalah pelaku non-kekerasan yang bersekongkol setidaknya dengan empat orang lainnya, yang mengaku bersalah atas kejahatan tersebut.

Berdasarkan pedoman hukuman federal, Bankman-Fried bisa menghadapi hukuman maksimal 110 tahun. Dia saat ini tinggal di penjara Brooklyn sembari menunggu hukuman.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Komdigi Blokir 13.000 Nomor Telepon Penipuan, Ada yang Pura-Pura Jadi Anggota DPR

Nasional
16 hari lalu

Akun Instagram Ahmad Dhani Kena Hack, Dilarang Klik Link di Instastory!

Nasional
18 hari lalu

Waspada Penipuan Rekrutmen Kopdes Merah Putih, Zulhas: Tidak Ada Orang Dalam!

Nasional
21 hari lalu

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Rp32 Miliar, Status Tersangka Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal