Sam Bankman-Fried Terancam Hukuman 50 Tahun Penjara Terkait Penipuan FTX

Aditya Pratama
Jaksa federal menyerukan agar mantan miliarder kripto Sam Bankman-Fried dijatuhi hukuman 40-50 tahun penjara atas penipuan di FTX. (Foto: Reuters)

Menurut jaksa, meskipun Bankman-Fried layak mendapat sanksi berat, hukuman efektif seumur hidup yang melebihi 100 tahun tidak diperlukan.

"Masa hukuman 40 hingga 50 tahun menggarisbawahi betapa seriusnya kerugian yang dialami ribuan korban sekaligus untuk mencegah tergugat untuk kembali melakukan penipuan, dan mengirimkan sinyal kuat kepada pihak lain yang mungkin tergoda untuk melakukan pelanggaran keuangan bahwa konsekuensinya akan parah,” kata jaksa.

Pengacara Bankman-Fried, Marc Mukasey menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan pada awal pekan depan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
23 jam lalu

Pakai Seragam TV Swasta Buat Nipu, Pria di Jaksel Jual Motor Berdokumen Palsu

Nasional
3 hari lalu

Awas Penipuan, Kementerian ATR Minta Warga Teliti Petugas Ukur Tanah

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Periksa 90 Saksi hingga Blokir 80 Rekening terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Seleb
6 hari lalu

Dude Harlino–Alyssa Soebandono Tegaskan Bukan Tim Internal PT DSI, cuma Brand Ambassador!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal