Sam Bankman-Fried Terancam Hukuman 50 Tahun Penjara Terkait Penipuan FTX

Aditya Pratama
Jaksa federal menyerukan agar mantan miliarder kripto Sam Bankman-Fried dijatuhi hukuman 40-50 tahun penjara atas penipuan di FTX. (Foto: Reuters)

Menurut jaksa, meskipun Bankman-Fried layak mendapat sanksi berat, hukuman efektif seumur hidup yang melebihi 100 tahun tidak diperlukan.

"Masa hukuman 40 hingga 50 tahun menggarisbawahi betapa seriusnya kerugian yang dialami ribuan korban sekaligus untuk mencegah tergugat untuk kembali melakukan penipuan, dan mengirimkan sinyal kuat kepada pihak lain yang mungkin tergoda untuk melakukan pelanggaran keuangan bahwa konsekuensinya akan parah,” kata jaksa.

Pengacara Bankman-Fried, Marc Mukasey menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan pada awal pekan depan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internet
4 hari lalu

Komdigi Akui Serangan Siber Makin Canggih gegara AI: Ada Zero Click Attack!

Seleb
6 hari lalu

Fuji Ngaku Alami PTSD usai Diduga Rugi Rp1 Miliar gegara Staf Admin Medsosnya!

Nasional
7 hari lalu

Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Polri Blokir Puluhan Rekening hingga Sita Uang Rp4 M

Megapolitan
7 hari lalu

Ngumpet di Toren Air, Komplotan Penipu asal Nigeria Ditangkap di Kemayoran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal