Satgas BLBI Sita 3 Aset Obligor di Jaksel Senilai Rp111,2 Miliar

Michelle Natalia
Satgas BLBI kembali melakukan kegiatan penyitaan tiga aset barang jaminan debitur di wilayah Jakarta Selatan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp111,2 miliar. (Foto: Istimewa)

Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain di Kota Jakarta Selatan dilakukan oleh Satgas BLBI, tim Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta, tim KPKNL Jakarta I, KPKNL Jakarta V serta didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri. 

"Terhadap aset properti eks BPPN/eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang  tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," ucap Rionald.

Sedangkan, atas aset debitur PT Primaswadana Perkasa Finance yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya. 

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," katanya.

Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur. 

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Lapangan Padel Milik Coach Justin Dibobol Maling, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

4 hari lalu

Kisah Amancio Ortega, Mantan Pegawai Toko Kini Jadi Raja Properti dan Pemilik Zara

5 hari lalu

Ini 5 Cara Membangun Aset dari Nol untuk Financial Freedom

8 hari lalu

BNI Catat Laba Operasional Sebelum Pencadangan Rp27,5 Triliun, Tertinggi dalam Sejarah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal