JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan ±287.668 m2. Estimasi nilai aset tersebut mencapai Rp149 miliar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menuturkan, penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dengan pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu Dudung Rudi Hendratna dan jajaran, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung Haryanto dan jajaran, serta didampingi pengamanan oleh Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri.
“Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” ucap Rionald dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).
Adapun rincian aset tersebut yakni properti eks BPPN/eks BLBI seluas 126.471 m2 di Desa Kedamaian dan Desa Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).