Sejak Awal Tahun, PPATK Blokir Transaksi Kasus Investasi Bodong Senilai Rp202 Miliar

Athika Rahma
PPATK telah menghentikan sementara dan memblokir berbagai transaksi terkait dengan kasus investasi bodong atau ilegal senilai Rp202 miliar. (Foto: Istimewa)

Adapun penghentian sementara transaksi tersebut dilakukan selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum.

PPATK turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko. 

"Umumnya investasi demikian dikelola secara tidak transparan dan ilegal dengan menggunakan skema ponzi." ucap Ivan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 jam lalu

Gus Ipul Ungkap 28 Penerima Bansos Terdeteksi Transaksi Judol di Atas Rp1 Miliar

8 hari lalu

Harbolnas 2026 Bidik Transaksi Rp40 Triliun, Airlangga: Dorong Ekonomi Kuartal IV

9 hari lalu

Perkuat Intelijen Keuangan, Prabowo Naikkan Anggaran PPATK

11 hari lalu

Polda Metro Tunda Transaksi Rekening Aktivis Pati hingga 28 Agustus, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal