PARIS, iNews.id - Produsen perhiasan asal AS, Tiffany & Co telah mengantongi izin dari Komisi Eropa untuk menyelesaikan akuisisi oleh perusahaan pemilik merek terkenal Louis Vuitton, LVMH. Kesepakatan senilai 16,2 miliar dolar AS (Rp237 triliun) itu sempat tertunda September lalu.
"Semua persetujuan regulasi yang diperlukan untuk penyelesaian kesepakatan sekarang telah diperoleh," ujar juru bicara Tiffany dikutip dari WWD, Selasa (27/10/2020).
Persetujuan itu datang di tengah sengketa hukum antara Tiffany dan LVMH yang masih berlanjut. Pada September lalu Tiffany menggugat LVMH di pengadilan Delaware, AS dengan menuduh perusahaan asal Prancis itu sengaja menunda kesepakatan, demi mendapatkan harga yang lebih rendah.