WASHINGTON, iNews.id - Senat Amerika Serikat (AS) pada, Kamis (1/6/2023) waktu setempat, telah mengesahkan Undang-Undang (UU) untuk menangguhkan plafon utang pemerintah senilai 31,4 triliun dolar AS dan membatasi pengeluaran pemerintah. Hal ini untuk mengakhiri ancaman gagal bayar AS yang diprediksi akan mengguncang pasar keuangan dunia.
Mengutip Reuters, dengan disahkannya UU tersebut, langkah selanjutnya ada di tangan Presiden AS Joe Biden, yang sebelumnya telah membuat kesepakatan dengan Ketua DPR AS, Kevin McCarthy. Biden berencana untuk segera menandatangani kesepakatan tersebut sebelum batas akhir pada 5 Juni mendatang.
“Kami menghindari gagal bayar malam ini,” ujar Pemimpin Mayoritas Senat, Chuck Schumer dikutip, Jumat (2/6/2023).
Adapun, UU tersebut disahkan melalui pemungutan suara dengan perbandingan 63-36 yang dilakukan oleh orang-orang moderat di kedua partai, yakni Partai Demokrat dan Partai Republik.
Sebelum pemungutan suara, para senator membahas hampir belasan amandemen dan menolak amandemen tersebut.