Senat Setujui Penangguhan Plafon Utang, AS Terhindar dari Gagal Bayar

Dovana Hasiana
Senat AS telah mengesahkan Undang-Undang (UU) untuk menangguhkan plafon utang pemerintah senilai 31,4 triliun dolar AS dan membatasi pengeluaran pemerintah. (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - SenatAmerika Serikat (AS) pada, Kamis (1/6/2023) waktu setempat, telah mengesahkan Undang-Undang (UU) untuk menangguhkan plafon utang pemerintah senilai 31,4 triliun dolar AS dan membatasi pengeluaran pemerintah. Hal ini untuk mengakhiri ancaman gagal bayar AS yang diprediksi akan mengguncang pasar keuangan dunia. 

Mengutip Reuters, dengan disahkannya UU tersebut, langkah selanjutnya ada di tangan Presiden AS Joe Biden, yang sebelumnya telah membuat kesepakatan dengan Ketua DPR AS, Kevin McCarthy. Biden berencana untuk segera menandatangani kesepakatan tersebut sebelum batas akhir pada 5 Juni mendatang. 

“Kami menghindari gagal bayar malam ini,” ujar Pemimpin Mayoritas Senat, Chuck Schumer dikutip, Jumat (2/6/2023). 

Adapun, UU tersebut disahkan melalui pemungutan suara dengan perbandingan 63-36 yang dilakukan oleh orang-orang moderat di kedua partai, yakni Partai Demokrat dan Partai Republik.

Sebelum pemungutan suara, para senator membahas hampir belasan amandemen dan menolak amandemen tersebut. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 jam lalu

AS Setujui Penjualan Bom dan Peralatan Militer Senilai Rp88 Triliun ke Arab Saudi

10 jam lalu

Trump: Perang Iran hanya Masalah Kecil!

11 jam lalu

Sempat Heboh Dievakuasi di Turki, Trump Bakal Gunakan Pesawat Air Force One Hadiah Qatar Lagi

11 jam lalu

Beda dengan Wapres AS, Trump Sebut Konflik Melawan Iran sebagai Perang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal