Dia pun menjelaskan terkait aturan kepemilikan tanah. Menurutnya, ada dua hal yang menjadi perhatian dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik.
Pada kasus ini, PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertifikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.
"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," ujarnya.
Karena itu, dia mengingatkan masyarakat agar saat membeli tanah harus lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak. Tanah tersebut harus benar-benar clean and clear, sehingga ke depannya tidak akan terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan.
"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," ucap Teuku.
Sekadar informasi, adu klaim kepemilikan lahan terjadi antara Rocky Gerung dengan Sentul City atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Sentul City mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung. Sedangkan, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 2009.