Jubir JK: Lahan 16,4 Hektare di Makassar Dikuasai Kalla sejak 1993
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah buka suara soal lahan 16,4 hektare yang menjadi sengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia menegaskan lahan tersebut berada pada penguasaan PT Hadji Kalla sejak 1993.
"Lahan seluas 16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga berada dalam penguasaan fisik Kalla dilengkapi dokumen yang HGB yang sah, sejak tahun 1993," ujar Husain dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Dia menyatakan penguasaan atas lahan itu dibuktikan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat itu telah diperpanjang hingga 2036.
"Lengkap dengan dokumen Akta Pengalihan Hak, dan ini diakui oleh Nusron Wahid selaku Menteri BPN/ATR," tegas Husain.
Dia mengatakan, Kalla telah terlibat dalam pengembangan kawasan Tanjung Bunga melalui PT Bumi Karsa ketika kawasan tersebut masih perawan pada 1990-an. Lewat Bumi Karsa, Kalla mengerjakan normalisasi Sungai Jeneberang I–IV sebagai bagian dari mitigasi banjir di wilayah Gowa dan Makassar.
Proyek tersebut, kata dia, dilanjutkan dengan pembangunan Waduk Tanjung Bunga sebagai long storage untuk kepentingan umum pariwisata dan olah raga air.